Home / Uncategorized / Hadirkan Pelaku, Kapolsek Manggala Press Release Kasus Curanmor

Hadirkan Pelaku, Kapolsek Manggala Press Release Kasus Curanmor

 

Makassar, Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, S.H melakukan rilis kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Mako Polsek Manggala , Selasa (29/3/2022) siang pukul 14.30 wita.

Didampingi Waka Polsek Manggala Akp Wahiduddin S.Sos dan personel Polsek Manggala, Kapolsek menjelaskan kronologis kejadiannya didepan awak media.

“Berawal pada hari jumat (25/3/2022) sekitar pukul 13.00 wita Pelaku U (39) lewat dan melihat satu unit sepeda motor yamaha Nmax terparkir di pekarangan rumah jalan perumnas raya atau depan Balang Tonjong dalam posisi kunci kontaknya masih nyantol dimotor dan langsung timbul niat pelaku dan membawa kabur motor tersebut, setelah itu pelaku langsung menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. M (27) seharga 4 juta rupiah , dan berdasarkan CCTV ditempat kejadian tim sus Polsek Manggala berhasil mengungkap kejadiannya tidak sampai 1×24 jam” ungkap Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Manggala setelah menerima laporan dan petunjuk CCTV langsung bergerak ke kabupaten Enrekang untuk pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku penadah sdr. A (39) beserta satu sepeda motor yamaha Nmax.

“Pelaku U sudah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dalam perkara yang sama” tambah Kapolsek.

Untuk kepentingan penyidikan pelaku U ditahan di Polsek Manggala dan berdasarkan fakta yang ada pelaku U dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Sementara penadah sdr. A dan sdr. M dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, tutup Kapolsek.

*(Humas Polsek Manggala)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *