Polrestabesmakassar.com- Polsek Panakkukang berhasil mengamankan dua pasangan hendak mengubur janin yang telah digugurkan, Sabtu (28/06/2018). Kedua tersangka yakni lelaki HS dan perempuan NU.
Ps. Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim menjelaskan kejadian berawal di rumah kos tersangka Jalan Masale Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
“Saat itu perempuan NU yang sedang hamil empat bulan meminum obat jenis gastrul dengan maksud menggugurkan janinnya, sebanyak dua tablet dan tiga tablet dimasukkan kedalam kelamin tersangka perempuan NU dibantu oleh lelaki HS”, Ucap Kasi Humas.

Setelah janin tersebut telah keluar kedua tersangka lalu membawanya ke Kabupaten Gowa di sebuah tanah kosong dan hendak menguburnya, karena salah satu warga ada melihat dan merasa curiga lalu mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polres Gowa.
Saat dilakukan interogasi oleh penyidik Polsek Panakkukang tersangka perempuan NU membenarkan bahwa janin yang hendak di kebumikan/kubur adalah miliknya hasil hubungan gelapnya bersama kekasihnya lelaki HS, Pungkasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dibawah ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut
HMS/LR
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar