Home / Berita / Himbauan Kepolisian Dalam Rangka Pengantaran Jenazah

Himbauan Kepolisian Dalam Rangka Pengantaran Jenazah

DEMI TERCIPTANYA SITUASI YANG AMAN, LANCAR DAN TERTIB SELAMA

 PENGANTARAN JENAZAH, PIHAK KEPOLISIAN MENGHIMBAU UNTUK :

  1. Tidak mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol

 atau obat-obatan terlarang.

  1. Tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan

 diri sendiri dan atau orang lain.

  1. Menggunakan kendaraan yang standard, menggunakan helm,

mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya dan tidak

mengganggu kamseltibcar lantas.

  1. Tidak ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan terutama

sepeda motor, dibatasi maksimal 20 unit baik pada saat

keberangkatan maupun selama pengantaran jenazah.

  1. sebelum pengantaran jenazah, terlebih dahulu membuat

 surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan

mencantumkan siapa penanggung jawab serta membuat

permohonan pengawalan kepolisian.

  1. Tidak menggunakan sepeda motor jika melakukan pengantaran

jenazah di jalan tol dan jika ada yang ikut rombongan maka

penanggung jawab bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

  1. Sebelum pemberangkatan atau pengantaran jenazah agar keluarga atau

penanggung jawab memberikan arahan kepada pengantar tentang

ketentuan pengantaran jenazah.

PIHAK KEPOLISIAN AKAN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS/TINDAKAN

 HUKUM TERHADAP SETIAP PELANGGARAN ATAU KEJAHATAN YANG

TIMBUL DARI KETIDAKTAATAN SELAMA PENGANTARAN JENAZAH.

“TERIMAKASIH”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *