DEMI TERCIPTANYA SITUASI YANG AMAN, LANCAR DAN TERTIB SELAMA
PENGANTARAN JENAZAH, PIHAK KEPOLISIAN MENGHIMBAU UNTUK :
- Tidak mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol
atau obat-obatan terlarang.
- Tidak membawa benda-benda yang dapat membahayakan
diri sendiri dan atau orang lain.
- Menggunakan kendaraan yang standard, menggunakan helm,
mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya dan tidak
mengganggu kamseltibcar lantas.
- Tidak ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan terutama
sepeda motor, dibatasi maksimal 20 unit baik pada saat
keberangkatan maupun selama pengantaran jenazah.
- sebelum pengantaran jenazah, terlebih dahulu membuat
surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan
mencantumkan siapa penanggung jawab serta membuat
permohonan pengawalan kepolisian.
- Tidak menggunakan sepeda motor jika melakukan pengantaran
jenazah di jalan tol dan jika ada yang ikut rombongan maka
penanggung jawab bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
- Sebelum pemberangkatan atau pengantaran jenazah agar keluarga atau
penanggung jawab memberikan arahan kepada pengantar tentang
ketentuan pengantaran jenazah.
PIHAK KEPOLISIAN AKAN MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS/TINDAKAN
HUKUM TERHADAP SETIAP PELANGGARAN ATAU KEJAHATAN YANG
TIMBUL DARI KETIDAKTAATAN SELAMA PENGANTARAN JENAZAH.
“TERIMAKASIH”