Polrestabesmakassar.com – Tim Jatanras Polrestabes Makassar sekitar pukul 03.00 wita berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) saat sedang berada dirumahnya. Rabu (30/05/2018).
Setelah mengantongi informasi dari tersangka Tim Jatantas Polrestabes langsung menuju ke rumah tersangka di Jalan Borong Makassar.
Penangkapan Tim Jatanras yang dipimpin oleh AKP Ivan Wahyudi. SH. SIK bersama Kasubnit 2 Jatanras Ipda Syah Jamal. S.Tr.K berhasil mengamankan Lk. SB (23) yang diduga tersangka kasus pencurian dengan kendaraan bermotor, Tim Jatanras yang telah berhasil mengamankan tersangka Lk. SB langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Sesampainya tersangka Lk. SB di Polrestabes Makassar, Polisi langsung meluntarkan beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab oleh tersangka Lk. SB.
Dari hasil introgasi tersangka Lk. SB diketahui bhawa Lk. SB melancarkan aksinya tersebut tidak hanya seorang diri melainkan bersama satu rekannya Lk. AC yang kini masih dalam pencarian Polisi.
Tersangka juga mengakui bahwa malam itu dirinya bersama Lk. AC merampas sebuah sepeda motor jenis Honda Beat pop warna hitam di Jalan Pandang – padang Makassar yang selanjutnya dijual oleh tersangka melalui media sosial Facebook seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Lk. JL (24) yang merupakan seorang Mahasiswa, dan diketahui dari pengakuan Lk. JL sepeda motor tersebut dijual kepada salah seorang warga di Kab. Bone saharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Kini tersangka Lk. SB dan penadah Lk. JL berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.