Polrestabesmakassar.com- Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), lelaki MA alias Sergio (23) warga Teuku Umar Kec. Tallo, diringkus oleh Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Eka Bayu Budhiawan, SIK. Senin (15/10/2018).
Kanit Jatanras melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengatakan sepak terjang pelaku selama ini dikenal sering melakukan aksi curas di wilayah Tallo.
Penangkapan lelaki MA alias Sergio berawal saat petugas melakukan penyelidikan pada rabu 10/10/2018 sekitar pukul 23.30 wita. Setelah diketahui keberadaan pelaku di Jalan Galangan Kapal 2 Kota Makassar, selanjutnya tim bergerak dan berhasil meringkus MA saat sedang tertidur, ujar AKP Diaritz Felle, SIK.
Dari pengembangan penyelidikan Polisi diketahui bahwa pelaku telah melancarkan aksinya di 4 tempat kejadian wilayah Tallo seperti TKP Jalan Sunu depan bintang mode mengambil HP Samsung J5 warna hitam pada hari Minggu tanggal 30 september 2018.
Lanjut Kasubbag Humas, TKP Jalan Pan nampu depan Alfamart mengambil HP Xiomi silver, bulan september 2018 bersama LK. AB alias bolong (DPO), TKP Jalan Rappokalling depan toko Merry berhasil mengambil sebuah tas warna coklat yang berisikan HP Oppo warna hitam beserta uang Rp 50.000. Sedangkan TKP Jalan Datuk Ribandang berhasil mengambil tas yang berisi HP oppo A17 warna gold.
Selain pelaku kami juga sementara melakukan pengejaran terhadap beberapa rekan pelaku. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
