Polrestabesmakasssar.com- Unit Reskrim Polsek Mamajang berhasil mengamankan Lk. WN (28) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (24/05/2018).
Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Syamsul Bahri berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) Lk WN (28) di jalan Veteran Selatan.
“dari hasil introgasi Lk WN mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan mengambil 1 buah laptop 12 inc merk Acer, 1 buah Handphone merk blackberry Z3, 1 buah power bank, dan 2 buah buku rekening milik korban” ujar Kapolsek Mamajang.
Kapolsek Mamajang Kompol Darianto SH MH juga menjelaskan “Lk. WN mengakui menjual hasil curiannya kepada Pr. Sisi, adapun informasi yang diperoleh bahwa laptop milik korban dijual dimedia sosial facebook dengan pemilik akun atas nama Pr. Sisi”
Selanjutnya Reskrim Polsek Mamajang mendatangi rumah Pr. Sisi dan berhasil mendapatkan alamat Lk. WN.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Mamajang guna penyelidikan lebih lanjut.
hms/ RL