MakassarĀ – Setelah pelaksanaan apel gabungan yang di laksanakan di halaman Kantor Kecamatan Bontoala, Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi, S.Sos.,MH bersama Tripika dan Tim Satgas Raika melaksanakan operasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis di dalam pekarangan Mesjid Al-Markaz jalan Sunu Kota Makassar.
Saat di hubungi Kapolsek AKP Syamsuardi, S.sos.,MH mengatakan bahwa saat ini pemerintah pemerintah Kota Makassar terus berupaya menekan angka penyebaran covid-19, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadapĀ Protokol kesehatan melalui kegiatan operasi yang dilakukan setiap harinya.
Dan kegiatan ini pun berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan surat edaran Walikota Makassar Nomor : 443.01/153/8.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Fokus utama dalam operasi yustisi ini adalah melakukan razia masker, setiap warga yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker” tutur Kapolsek.
Pada Kesempatan tersebut selain mengedukasi Warga, Kapolsek juga membagikan dan memakaikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker dan berharap agar warga masyarakat untuk taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
