Home / Uncategorized / Kapolsek Manggala Release Kasus Pengancaman di Pattunuang

Kapolsek Manggala Release Kasus Pengancaman di Pattunuang

 

Makassar, Bertempat di Teras Mako Polsek Manggala, Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh melakukan press release kasus pengancaman, Selasa (21/12/2021) Pukul 14.30 wita.

Kapolsek Manggala mengatakan bahwa anggotanya langsung turun di TKP setelah mendapat laporan pengaduan dari korban Muhammad Hasjrul Hatta (32).

Di TKP personel yang datang menemui terduga pelaku RN (42) dan dengan kooperatif yang bersangkutan datang ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihadapan awak media Kapolsek Manggala menjelaskan kronologis kejadiannya yaitu perkara ini berawal pada hari kamis (16/12/2021) pukul 21.30 wita korban lewat di Pattunuang didepan rumah pelaku namun mobil yang dikendarai korban tidak bisa lewat karena terhalang sepeda motor yang parkir, sontak korban membunyikan klakson mobilnya beberapa kali sehingga pelaku keluar dari rumah dan mengatakan kepada korban untuk geser sendiri sepeda motor itu kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan kembali keluar dengan mengacungkan parang dan memukul kaca mobil korban sambil berteriak “turunko” sehingga korban ketakutan dan melaporkannya ke pihak yang berwajib”ujar Kapolsek.

Saat pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dengan motif pelaku tersinggung dengan bunyi klakson mobil korban, tambah kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di tahan di Rutan Polsek Manggala dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, dengan delik pengancaman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.

*(Humas Polsek Manggala)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *