Polrestabesmakassar.com- Opsnal Polsek Tamalate telah menangkap lelaki AR (22) domisili Bangsala Kab. Kolaka Utara. Ditangkap di kamar kost temanya lantai 2 Jalan Inspeksi Pam Kel. Manggala Makassar.
“Tersangka AR diamankan karena dilaporkan oleh korbannya diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox”, kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris, Kamis (12/7/2018).
Lelaki AR bekerja sebagai karyawan di toko milik korban dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox 155 warna merah dilengkapi STNK asli, dengan perjanjian sepeda motor digunakan untuk bekerja sehari hari di toko milik korban.

Namun saat tersangka membawa pulang sepeda motor ke kamar kostnya, sekitar 21 hari tanpa sepengetahuan / pemberitahuan kepada pemiliknya dan saat itu pula tersangka tidak masuk kerja.
Setiap korban menghubungi tersangka untuk menanyakan keberadaan lelaki AR serta sepeda motor milik korban namun tidak diangkat dan berapa kali di SMS tidak dibalas.
“Saat tersangka ditangkap sepeda motor milik korban berada pada orang lain”, ucap La Ode Idris.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Tamalate untuk proses lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar