Polrestabesmakassar.com – Jatanras Polrestabes Makassar kembali meringkus tiga kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di wilayah hukum Kota Makassar.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Iptu Eka Bayu Budhiawan, SIK bersama kasubnit Jatanras Ipda Ahmad Syah Jamal.
Kanit Jatanras Iptu Eka Bayu Budhiawan SIK melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengatakan satu persatu kawanan curanmor berhasil diringkus.
Berawal saat Jatanras meringkus SO (24) bersama rekannya HA (21) keduanya diringkus pada selasa (25/09/2018) sekitar pukul 02.35. Jalan Rajawali Kota Makassar.
Kemudian dilakukan pengembangan dari hasil interogasi bahwa dirinya kerap melakukan bersama rekannya AK alias Rehan (30) yang kerap bergonta ganti pasangan saat melakukan aksinya.
Ketiga pelaku curanmor kemudian di gelandang ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi, ungkapnya.
Lanjut Kasubbag Humas, dari hasil keterangan ketiga pelaku curanmor bahwa semua kendaraan dijual ke tiga orang penadah hasil curian masing – masing lelaki SY (22), DI (44) dan YA (39) dengan harga variatif ada Rp.500.000, Rp.700.000 sampai Rp. 1000.000.
Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil mengamankan ketiga penadah beserta barang bukti enam unit sepeda motor berbagai merk seperti – 1(satu) unit SPM Suzuki Satria FU warna ungu, 1(satu) unit SPM Yamaha Fino 125 putih merah hitam, 1(satu) unit SPM Yamaha Fino warna hitam merah, 1(satu) unit SPM Suzuki Skydrive hitam (kondisi sudah di preteli), 1(satu) unit SPM Yamaha Soul GT warna putih, 1(satu) unit SPM Honda Beat warna merah.
“Selain itu Jatanras Polrestabes Makassar juga mengamankan 3 (tiga) buah senjata tajam jenis sangkur dan parang beserta 7 (tujuh) unit handphone,”Jelasnya.
Para kawanan curanmor melakukan aksinya di berbagai wilayah seperti Lk. SO mengakui dan membenarkan telah mencuri sepeda motor Yamaha fino warna merah hitam bersama Lk. HA sekitar bulan september 2018 di Jalan Muh. Tahir tepatnya di rumah Kost Ceria, dijual kepada penadah Lk. SY seharga Rp 700.000.
Lk. HA mengakui dan membenarkan telah mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam bersama Lk. MW (DPO) sekitar bulan Agustus 2018 di Jl. Bajidakka 3, dijual kepada penadah Lk. SY seharga Rp. 1.000.000. LP / 234 / VIII / 2018 / Polrestabes Mks / Polsek. Mariso.
Untuk diwilayah Hukum Polsek Panakkukang dua kali pelaku HA bersama rekannya SO mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah dan sepeda motor Suzuki Satria FU pada bulan Juli – September 2018 di Jalan Abd. Dg. Sirua Kota Makassar.
Tidak sampai disitu kawanan curanmor juga melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Tamalate mengambil sepeda motor Suzuki Skydrive warna hitam bersama Lk. MW (DPO) sekitar bulan September 2018 di Jalan Mallo Bassang, dijual kepada penadah Lk SY seharga Rp 500.000.
Selanjutnya ketiga pelaku dan tiga penadah beserta barang bukti di bawah ke Mako Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.