Polrestabesmakassar.com- Dua orang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) serta pencurian dengan kekerasan ( Curas ) diamankan anggota Resmob Polrestabes Makassar, Minggu (11/06/2017).
Awalnya anggota Resmob Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan terhadap tersangka, lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka curat serta curas tersebut berada di rumahnya Jl. Landak. Kemudian anggota Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara MB, S.Ik yang di damping Kasubnit II Ipda Arif Muda mendatangi rumah tersebut. Lalu Anggota Resmob Polrestabes Makassar langsung mengamankan tersangka dan barang bukti yang berada di rumah tersangka.

Kedua tersangka tersebut berinisial SY(30) dan WS(25), yang keduanya sudah berapa kali melakukan pencurian.
Dari hasil interogasi tersangka SY(30) mengakui bahwa dirinya benar pernah melakukan sebelas kali kejahatan pencurian di beberapa lokasi selama Maret hingga Juni dan bersama satu rekannya yang berinisial WS(25).
Dari hasil pengembangan penyelidikan anggota Resmob Polrestabes Makassar yang mendapatkan informasi bahwa tersangka WS(25) berada di rumahnya. Lalu anggota Resmob Polrestabes Makassar bergegas kerumah tersangka WS(25) dan berhasil mengamankan tersangka Ws di rumahnya.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
#HUM/MV
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
