Polrestabesmakassar.com – Unit Reskrim Polsek Biringkanaya berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Syaharuddin anggota Reskrim Polsek Biringkanaya menangkap RI alias Eki (36) warga Jalan Parumpa Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanaya kota Makassar, Selasa (29/1/2019) sekira pukul 13.00 wita.
Eki ditangkap berawal dari laporan korban mengenai penganiayaan menggunakan sajam oleh Eki. Kejadiannya di Jalan P. Kemerdekaan KM 13 Kel. Daya Kec. Biringkanaya Makassar.
Dari laporan korban anggota Reskrim pun mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka Eki bersama barang bukti berupa satu parang yang dipakai tersangka menganiaya korban.
Diketahui korban adalah Djufri mengalami luka tebasan benda tajam pada lengan kirinya.
Kanit Reskrim, Iptu Syaharuddin menerangkan tersangka mendatangi korban yang sementara berada di depan rumah korban, kemudian tersangka menanyakan ke korban, mengapa korban mau mengambil lahan parkir tersangka.
“Tersangka kesal ke korban, karena tersangka mengira korban hendak mengambil lahan parkirnya,” ucapnya.
Setelah itu, tersangka mengayunkan parangnya ke arah korban sebanyak 2 kali, yang mengenai lengan kiri korban 1 kali, kemudian korban lari menyelamatkan diri.
Kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dengan kondisi luka tebasan parang pada lengan kiri yang dialaminya.
(Hms/Sek B.kanaya)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
