Polrestabesmakassar.com – Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menjual miras di sekitarn wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Sekitar pukul 16.30 wita Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Pekat. Selasa (07/12/2018).
Tim Opsnal mengamakan tersangka lelaki BN (25) dan lelaki ND (21) yang merupakan penjual miras jenis ballo yang berdagang di sekitaran wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Dari penangkapan kedua tersangka Polisi berhasil menyita sekitar 40 liter miras jenis ballo dengan lokasi yang berbeda yakni 30 liter miras disita dari tersangka BN sedangkan 10 liter disita dari rumah tersangka ND.

40 liter mirasd jenis ballo tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalanrea bersama dengan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani interogasi lebih lanjut kedua tersangka BN dan ND mengakui bahwa mereka pemilik dari miras tersebut.
Kini kedua tersangka berada di Mapolsek Tamalanrea dan masih menjalani proses hukumk lebih lanjut.
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
