Home / Berita / Komplotan Curas Di Banta Bantaeng Berhasil Diringkus Resmob Polsek Rappocini

Komplotan Curas Di Banta Bantaeng Berhasil Diringkus Resmob Polsek Rappocini

Polrestabesmakassar.com –  Resmob Polsek Rappocini mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Banta Bantaeng Makassar sekitar pukul 01.00 wita. Kamis (23/8/2018).

Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Iptu Makmur Panit Resmob Polsek bersama Ipda Nuctcahyana. SH Panit II Reskrim Polsek Rappocini berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing di Jalan Banta Bantaeng Makassar.

Kedua tersangka Lk. AS (18) dan Lk. MA (20) seorang juru parkir dirungkus oleh Resmob Polsek Rappocini namun saat Resmob Polsek Rappocini melakukan pengembangan terhadap tersangka di lokasi kejadian Lk. AS melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dengan penuh hati-hati dan terukur petugas mengarahkan moncong pistolnya ke kaki tersangka Lk. AS dan memberikan tembakan satu kali di arah kaki tersangka sesudah memberikan tembakan peringatan kepada tersangka namun tidak diindahkan tersangka Lk. AS.

Penangkapan yang dipimpin oleh Iptu Makmur dan Ipda Nuctcahyana juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah yang diduga digunakan tersangka melakukan aksinya.

Sebelum kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tersangka Lk. AS dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Setibanya kedua tersangka di Mapolsek Rappocini, Tim Resmob Polsek Rappocini langsung melakukan interogasi terhadap kedua tersangka.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, Tim Resmob Polsek Rappocini  berhasil membuat kedua tersangka membenarkan aksinya.

Tersangka Lk. AS dan Lk. MA menuturkan bahwa mereka melakukan aksinya di Jalan Pettarani Makassar pada hari Selasa, 21 Agustus 2018 dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seroang lagi rekannya Lk. MA.

Melihat korban yang sedang berdiri di pinggir jalan sambil memainkan handphone miliknya, membuat keuda tersangka langsung meluncur kea rah korban berdiri dan merampas handphone korban namun mendapatkan perlawanan dari korban hingga terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka.

Tanpa piker panjang tersangka langsung menodong korban sehingga korban langsung melepaskan handphone miliknya, tutur kedua tersangka Lk. AS dan Lk. MA memberikan keterangan.

Dari pengakuan kedua tersangka Lk. AS dan Lk. MA handphone hasil curiannya tersebut mereka jual ke seorang penadah Lk. AH seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatan kedua tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kini kedua tersangka masih berada di Mapolsek Rappocini dan masih mejalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *