Makassar, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri di wilayah, tugas dan perannya sangat strategis dalam membina kamtibmas ditengah tengah masyarakat, baik itu menyelesaikan, memecahkan permasalahan yang dialami warga binaannya.
Hal inilah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bitowa Aipda Arham, S.H melaksanakan problem solving dalam menyelesaikan masalah warga binaannya, Minggu (3/7/2022).
Permasalahan yang dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Bitowa ini adalah hubungan terlarang yang dilakukan oleh Sdr. ZA (34) dengan Sdri.K (24) sejak tahun 2015, dan hubungan terlarang itu membuat Sdri. K melahirkan dan sekarang usia anak sudah 4 tahun, ujar Aipda Arham.
Lebih lanjut Aipda Arham mengatakan bahwa ZA merupakan paman dari K sehingga pihak keluarga dari K menjadi Syok dengan kejadian ini.
Langkah Bhabinkamtibmas selanjutnya menghadirkan bantuan pemuka agama dalam hal ini Ustad Saharuddin untuk meminta pandangan secara syar’i. Ustad Saharuddin mengatakan bahwa Sdr. ZA dan Sdri. K tidak bisa dinikahkan karena masih muhrimnya dimana ZA masih bersaudara kandung dengan ayah dari K.
Pihak keluarga dan korban sendiri dapat memahami penjelasan dari Pemuka agama sehingga hubungan terlarang yang sudah berjalan sekitar 7 tahun akan diakhiri dan selanjutnya pihak keluarga akan melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra sesuai dengan lokus delictynya atau tempat kejadian perkara.
(Humas Polsek Manggala)