Polrestabesmakassar.com- Unit Opsnal Polsek Bontoala telah mengamankan lelaki Lin (13) warga Jalan G. Bawakaraeng Makassar Jumat (20/7/2018) setelah menganiaya korbannya menggunakan busur.
“Tersangka diamankan di rumahnya kemudian dibawa ke Polsek Bontoala diantar bersama orang tua tersangka”, ucap La Ode Idris.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, tersangka menganiaya korban warga Jalan Kubis menggunakan busur sehingga mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan.
“Korban sementara main dengan temannya, tiba-tiba pelaku datang menancapkan busur. Kejadiannya di Jalan Bayam”, ucapnya.

Tersangka melakukan penganiayaan/pembusuran karena merasa dendam terhadap korban, Sehingga pelaku melepaskan busur.
Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bontoala Makassar. Selanjutnya tersangka diamankan diPolsek Bontoala untuk proses lebih lanjut. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar