Home / Berita / Maklumat Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar

Maklumat Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar

Maklumat Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar

Tentang menjaga keamanan dan ketertiban umum
dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum, kapolrestabes Makassar memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut :

  1. Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat apabila hal tersebut dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
  2. Menghimbau Kepada seluruh masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari di daerah perkantoran, pemukiman, pertokoan, pelabuhan laut, bandar udara, tempat ibadah, ruang kuliah dan di tempat-tempat umum lainnya dilarang membawa benda ataupun senjata tajam, senjata api dan bahan peledak jenis apapun yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain sesuai dengan isi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
  3. Dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 1 KUHP.
  4. Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada himbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP.

One comment

  1. Pingback: Maklumat Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar – Polrestabesmakassar.com – Distroberry.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *