Polrestabesmakassar.com – Mamajang | Ade melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada hari senin,02 April 2018 kemarin, ade mengaku kehilangan sebuah Helm Merk KYT berwarna hitam orange yang di simpan di atas kendaraannya (motor).
Ade yang saat itu hendak berbelanja di Toko Grand Mode Jl. Cendrawasi , tak lama setelah hendak meninggalkan toko tersebut ade sadar bahwa helm yang digunakannya telah raib di gondol maling, tak berselang lama ade pun bergegas menuju Polsek Mamajang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Personil jaga yang standbye Bripka Edi Subarkah mengakomodir laporan tersebut dan langsung berkordinasi dengan unit Resmob Polsek Mamajang BRIPKA Muh. Yusuf bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Anyer AIPTU Bakri langsung menuju TKP, Pihak toko memberikan informasi dan informasinya mengarah kepada seorang pria berinisial FH (29th), pelaku langsung ditangkap di dekat lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku disita 1 Helm merk KYT warna hitam orange, 2 buah handphone yang diakuinya berasal dari pencurian yang dilakukannya di sekitar pasar sentral Karebosi Makassar (wilayah Hukum Polsek Wajo), dari Polsek Mamajang pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selanjutnya pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Wajo untuk dilakukan pemeriksaan terkait handphone yang ditemukan saat penangkapan yang dilakukan oleh personil Polsek Mamajang. adm/hum




https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar