Polrestabesmakassar.com– Unit Operasional bersama Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya kembali berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone di Perumahan Permai Jalan Paccerakang Kecamatan Biringkanaya sekitar pukul 16.00 Wita, Minggu (28/1/2018).
Pelaku yang berinisial RI (29) warga Desa Buntu Awo Kecamatan Walenreng Utara Kabupaten Luwu, ini dilaporkan oleh pihak kantor tempat ia bekerja karena telah diketahui mengambil barang berupa satu paket kardus yang berisikan 2 kuli hp dengan harga keseluruhan mencapai sekitar 100 juta.

Ia mengakui bahwa barang tersebut dibawa ke kostannya yang berada di Jalan Paccerakang dan akan mengembalikannya apabila gajinya telah diberikan oleh pihak kantor.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Biringkanaya beserta barang bukti yang telah diamankan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hms/Af
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar