Makassar – Seorang pemuda berinisial J (36) yang melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di jalan Mesjid Raya Kota Makassar berhasil di amankan oleh Unit Opsnal Polsek Bontoala Polrestabes Makassar.
Aksi pencurian tersebut di lakukan dengan berpura pura sebagai pembeli yang hendak berbelanja dengan alasan kebutuhan hidup sehari harinya.
Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi, S.Sos.,MH saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut, di mana penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari salah satu karyawan minimarket bahwa telah mengamankan seorang pelaku pencurian yang melakukan aksi pencurian yang selanjutnya di jemput oleh tim Opsnal dan di bawa ke Mako Polsek.
“Jadi modus yang di gunakan oleh pelaku adalah dengan berpura pura berbelanja selanjutnya hasil belanjanya di masukkan ke dalam baju dan ke dalam celana, beruntung karyawan toko berhasil melihat dan mengamankannya” ujar Kapolsek.
Hal tersebutpun di perkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV dari minimarket tersebut yang diperlihatkan pada saat melakukan pelaporan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” Tutup Kapolsek Bontoala.
(Humas Polsek Bontoala Polrestabes Makassar)