Makassar- Menjelang Natal dan Tahun Baru Tripika Kecamatan Rappocini rutin melaksanakan Operasi Yustisi untuk menghimbau dan mendisiplinkan masyarakat dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Makassar. Minggu (19/12/2021).
Kegiatan operasi dilakukan di sejumlah lokasi dengan sasaran utama adalah tempat keramaian seperti Toko minimarket, Warkop, Cafe dan fasilitas umum serta masyarakat yang berkerumun yang menimbulkan terjadinya pelanggaran Prokes.
Kegiatan tersebut sekaligus sosialisasi Surat Edaran Walikota Makassar, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa Pandemi covid-19 dan himbauan Pendisiplinan Masyarakat Kota Makassar Khususnya Kecamatan Rappocini.
Kegiatan diawali apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Rappocini Jalan Teduh Bersinar, Gunung Sari, Rappocini, Kota Makassar, di Pimpin oleh Danru Satpol Pamong Praja Kecamatan Rappocini Muliadi Mone,SE
“Kami bersama Tripika Kecamatan Rappocini, gelar operasi yustisi untuk menghimbau dan mendisiplinkan masyarakat taat Prokes Covid-19” tutur Muliadi
Kapolsek Rappocini Kompol S.Syamsuddin,S.Ag,MH yang dikompirmasi, membernarkan, Operasi Raika ini digelar untuk menindaklanjuti Edaran Walikota Makassar dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selain itu, sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan pemerintah dalam upaya menegakkan dan menerapkan Prokes menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Operasi ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar Khususnya Kecamatan Rappocini” Pungkasnya.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar