Polrestabesmakassar.com-Resmob Polsek Manggala yang dipimpin Panit 2 Aiptu Rauf Hasan berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan motor di Jalan Sungai Saddang Kota Makassar, Sabtu(17/3/2018).
Aiptu Rauf menjelaskan penangkapan pelaku berawal laporan korban yang mengaku kendaraan miliknya tidak dikembalikan saat dipinjam. Resmob Polsek Manggala kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“setelah kami lakukan investigasi dan mengetahui keberadaan pelaku langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kakak iparnya” ujar Aiptu Rauf.
Pelaku yang diketahui bernama lelaki AS alias Tri (24) warga Jalan Sungai Limboto Kelurahan Merdekaya Kecamatan Makassar berhasil di amankan di rumah kakak iparnya di Jl.Sungai Saddang dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim resmob polsek Manggala yakni satu unit sepeda motor Mio GT warna merah putih.

dari hasil pemeriksaan polisi pelaku lelaki AS alias Tri mengaku bahwa meminjam motor tersebut dari korban tetapi tidak dikembalikan, AS justru menggadaikan MotorĀ tersebut seharga Rp.1.500.000,- kepada AC yang saat ini masih dalam pengejaran.
Hingga kini AS alias Tri diamankan di Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut ia terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan .
*HMS/KA
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar