Polrestabesmakassar.com– Resmob Polsek Panakkuakang menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (02/04/2019).
Identitas pelaku inisial AP (17) alamat Jalan Cambajawayya Kota Makassar, penangkapan dipimpin panit reskrim Ipda Robert Hariyanto siga pada senin 01/04/2019 sekitar pukul 16.00 wita.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar mengatakan lelaki AP ditangkap saat sedang tertidur di rumhanya jalan Cambajawayya Kota Makassar.
Saat diamankan pelaku mengakui telah melakukan curat di Babussalam Kec. Panakkukang dan berhasil membawa kabur 1 handphone merk Oppo A3S warna merah.

“Modus pelaku berpura –pura menanyakan alamat, melihat situasi rumah dalam keadaan sunyi pelaku pun langsung masuk kedalam rumah dan mengambil handphone”,tutur Kasubbag.
Penangkapan pelaku berawal saat resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan di TKP memeriksa CCTV. Setelah mengetahui ciri – ciri pelaku berdasarkan CCTV resmob Polsek Panakkukang bergerak dan langsung meringkus pelaku.
“Barang curian handphone hendak pelaku jual dan hasilnya akan digunakan untuk membeli narkoba”, terangnya
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar