Home / Berita / Oknum Caleg Terpilih Diboyong ke Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika, SIK dan Kasubbag Humas Kompol Alex Dareda

Oknum Caleg Terpilih Diboyong ke Polrestabes Makassar

Polrestabesmakassar.com – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu. Satu orang tersangka diamankan yakni lelaki inisial RT (29) Jalan Barukang Makassar pada Selasa (20/8/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK mengungkapkan, tersangka diamankan di salah satu rumah di Jalan Barukang.

“Dari tersangka kami dapatkan alat isap sabu maupun sabu-sabu,” ungkap Kombes Pol Wahyu Dwi saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Selasa sore (20/8/2019).

Diketahui barang bukti yang diamankan berupa dua saset klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dua linting tembakau sintetis, satu buah alat hisap sabu lengkap pireks kaca, satu buah sendok sabu dari pipet warna putih, dua buah korek api gas dan satu buah kompor sabu dari botol.

Telah beredar di media online tersangka yang diamankan diketahui merupakan calon legislatif yang terpilih di Kota Makassar.

“Tentang pekerjaannya saya belum tanyakan, masih dalam proses peyelidikan,” kata Kombes Pol Dwi.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan pidanan penjara singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup. (Hms/Bs)

Barang bukti yang diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *