Polrestabesmakassar.com- Puluhan botol minuman keras (miras) tidak dilengkapi dengan surat ijin penjualan diamankan Resmob Panakkukang Makassar, Sabtu (14/4/2018) di toko Kudus Jl.Taman Makam Pahlawan Kec. Panakukkang Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, barang bukti miras yang diamankan merupakan hasil operasi dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Polrestabes Makassar dan Jajaran Polsek dengan sasaran produsen, peredaran dan pengguna miras ilegal.
Pemilik toko lelaki RW (53) dihadapan petugas mengakui tidak memiliki surat ijin edar minuman keras.
Bersama barang bukti berupa bir pros 8 dos, anggur buah 11 botol, anggur kolesom, 13 botol, anggur merah 3 botol, anggur kolesom kecil sebanyak 13 Botol diamankan di Polsek Panakkukan untuk dimintai keterangan. (Hms/Bs)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar