Home / Polsek / Makassar / Operasi Yustisi Tripika Makassar Sasar Pasar Tradisional

Operasi Yustisi Tripika Makassar Sasar Pasar Tradisional

Makassar-Dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran covid-19 dikota Makassar pemerintah kota Makassar mengeluarkan Perwali No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang pengendalian dan penegakan protokol kesehatan.

“Operasi Yustisi digelar dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19”. Ujar Aiptu Arifuddin (Personil Polsek Makassar Polrestabes Makassar) saat memimpin operasi yustisi tripika Makassar.

Khususnya di Kec. Makassar, unsur tripika Makassar gelar operasi yustisi dengan menyasar pasar-pasar tradisional seperti di pasar Kerung-kerung dan pasar Karuwisi. Kamis (24/09/2020)

Dengan menggunakan toa, Personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Makassar secara bergantian mengingatkan penjual dan pengunjung pasar terkait perwali no.51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan penegakan protokol kesehatan.

Saat dikonfirmasi Aiptu Arifuddin menguraikan bahwa operasi yustisi dilakukan dipasar tradisional guna memberikan himbauan kepada penjual maupun pengunjung agar taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Operasi yustisi hari ini kita temukan pelanggar protokol kesehatan sekitar 80 orang tidak memakai masker dan 120 orang tidak mematuhi jarak aman, untuk para pelanggar kita berikan teguran tertulis”.

“Harapan kami kedepannya masyarakat kita dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah demi kebaikan kita bersama”. Harap Aiptu Arifuddin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *