Makassar – Penanganan Covid-19 lewat penegakan PPKM, masih berlaku di Kota Makassar, yang kini berada di level 2.
Sabtu siang, (13/11/21), tim gabungan dari Polsek dan Koramil 07 Ujung Pandang, berkolaborasi Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, menggelar operasi yustisi.
Personel Binmas Polsek Ujung Pandang, Aiptu Haryanto, mengatakan operasi ini tergelar demi mengingatkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, meski situasi pandemi untuk saat ini, tengah melandai
“Kami operasi yustisi sekaligus menegakkan PPKM level 2 di wilayah kami, yaitu Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar,” pungkas Haryanto.
Operasi yustisi PPKM Level 2, hari ini berlangsung mulai pukul 10.00 Wita, dan akan dilanjutkan malam hari, pukul 22.00 Wita.
Setelah apel di Mapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Haryanto memimpin tim gabungan menyasar sejumlah titik yang rawan potensi kerumunan, diantaranya Pasar Baru dan Pasar Sawah, serta sektor Esensial dan Non Esensial lainnya.
“Operasi yustisi ini bersifat memberi imbauan kepada warga masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menghindari kerumunan,” kata Serda Supriadi (Babinsa Koramil 07_red), kepada awak media.
Selain memberi kabar soal protokol kesehatan, tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan membagikan masker secara gratis.
“Harapan kami, operasi Yustisi Edukasi Prokes PPKM Level 2 seperti ini, bisa turut membantu Kota Makassar menuju PPKM level 1,” tutup Kapolsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar, Akp. Ardy Yusuf, SE, SIK, saat dikonfirmasi via ponsel.
(HUMAS POLSEK UJUNG PANDANG)
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar