Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Panakkukang bekuk tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Paccinang Raya Kota Makassar. Ketiga tersangka yakni Lelaki JA (53), Perempuan EW (37) dan Lelaki AN (27).
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan dari tiga pelaku dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) tengah asik berpesta narkoba jenis sabu, Sabtu (02/06/2018)
“Dari tangan para pelaku di amankan barang bukti 5 buah saset sisa kosong bekas sabu, 4 buah kaca Pirex, 2 buah alat hisap siap pakai (bong), 2 Buah korek”, Ungkap Kassubag Humas.
Terungkapnya penyalahgunaan narkoba berawal saat resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Ipda Roberth Hariyanto melakukan penyilidikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku curas sedang berada di Jalan Paccinang Raya Makassar, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah.
Saat digrebek di temukan 3 (tiga) orang yang diduga baru saja selesai melakukan pesta narkoba terlihat dengan adanya barang bukti yang masih tersisa di hadapan para pelaku.
Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti yang disita di bawah ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.
HMS/LR