Makassar – Guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 atau Corona Virus Disease 2019, jajaran Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar menggencarkan kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris bersama Personil unsur Tripika kecamatan yang melaksanakan operasi yustisi penindakan penerapan protokol kesehatan kepada warga di jalan Tamalanrea Raya BTP, Makassar, Kamis (24/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Kompol Muhammad Aris menyampaikan pesan dan mengajak kepada seluruh warga untuk bersama sama mematuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir dan tetap menjaga jarak.
Saat dikonfirmasi usai pelaksanaan kegiatan , Kompol Muhammad Aris mengatakan “Protokol kesehatan merupakan Perlindungan kesehatan agar tidak terpapar oleh Virus Corona.
“Warga yang masih kedapatan tidak menggunakan masker, kami akan lakukan Rapid tes oleh tenaga medis dan diberikan surat teguran tertulis oleh Satpol PP,” ujarnya.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar sadar tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus covid 19, minimal tidak tertular dan tidak menularkan.” Tutup Kompol Muhammad Aris
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar