Home / Berita / Pelaku Curanmor di Parkiran Majid Babussalam Borong Diringkus Polsek Manggala

Pelaku Curanmor di Parkiran Majid Babussalam Borong Diringkus Polsek Manggala

{"source_sid":"5839CDC7-A158-4DF7-B4EE-10D6AF7960C4_1624335611052","subsource":"done_button","uid":"5839CDC7-A158-4DF7-B4EE-10D6AF7960C4_1624335611013","source":"other","origin":"gallery","total_draw_actions":3}

Makassar, Polsek Manggala berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di parkiran masjid Babussalam Borong, Senin (21/6/2021).

Pelaku yang berinisial S (34) diringkus tidak jauh dari kosannya “pondok Maryam” jalan borong raya Kel. Borong Kec.Manggala saat sedang dalam perjalanan pulang.

Tidak ada perlawanan dari pelaku S saat di ringkus Polisi dan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis yamaha mio sporty warna biru dengan nomor Polisi DD 5098 CI.

Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Jaelani, SH membenarkan penangkapan pelaku S oleh Personel Polsek Manggala.

“Ya benar pelaku diamankan, ini berkat kerjasama polisi dengan warga” ujar Iptu Jaelani, SH.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan ” tambahnya.

Dari informasi yang didapatkan bahwa kronologis kejadian berawal saat korban Rispandi Jufri (30) berangkat dari rumahnya untuk sholat magrib di masjid Babussalam Borong dengan mengendarai sepeda Motor, di parkiran masjid korban parkir sepeda motornya lalu masuk kedalam masjid untuk sholat magrib, saat korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp 5 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Manggala.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku S saat ini sudah ditahan di Mapolsek Manggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polsek Manggala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *