Polrestabesmakassar.com- Residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) telah ditangkap oleh Resmob Polrestabes Makassar.
Lelaki AR alias Naba (30) warga Jalan Sultan Alauddin Makassar, ditangkap oleh Resmob Polrestabes Makassar di Jalan Skarda Makassar, Jumat ( 10/11/2017).
Setelah melakukan pengembangan Resmob kembali mengamankan lelaki ML alias Culi (20), lelaki RK alias Kiki (17), lelaki RMS (33), lelaki JM (23) dan lelaki SH alias Tuan (30).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Anwar Efendi, S.IK, SH, MH dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut.
Diketahui sebanyak 39 Laporan Polisi di berberapa Polsek Jajaran Polrestabes Makassar pelaku melakukan aksi Curas, Curanmor dan Curat.
Diantaranya Laporan Polisi di Polsek Rappocini lelaki AR melakukan Curas bersama dengan temannya di Jalan Talasalapang 1 Pondok Putri Devilla Makassar.
Pelaku berempat melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam berupa parang, pisau lipat dan busur masuk kedalam kamar kost lalu mengancam korban dan penghuni kost lainnya sambil meminta uang dan barang berharga milik korban berupa HP dan uang sebanyak 500 ribu rupiah.
Pelaku juga melakukan Curat di BTN Tabaria bersama dengan temannya, pelaku mengambil 1 unit notebook merek Toshiba, 1 unit HP dan dompet berisi uang 200 ribu rupia.

Resmob Polrestabes juga mengamankan beberapa barang bukti baik dari pelaku maupun penadah.
Saat ini pelaku diamankan di Polrestabes Makassar guna preses hukum lebih lanjut dan Resmob saat ini masih melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang lainnya.
Hms/Bs
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar