Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Mariso berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Jalan Baji Dakka pada Kamis (23/05/2019) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku adalah lelaki TR alias Sandi (36) seorang buruh bangunan sedangkan korban lelaki FA (36) keduanya merupakan warga Jalan Baji Dakka Kecamatan mariso Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan pelaku TR melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Belum jelas motif pelaku melakukan penganiayaan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku sedangkan korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit”,ungkapnya.
Berawal korban dan pelaku bertemu di Jalan Baji Dakka 3 Kecamatan Mariso Kota Makassar tiba – tiba pelaku langsung memanggil korban dan langsung melakukan pemukulan dengan cara meninju korban dengan menggunakan tangan yang mengenai uluh hati korban
Lanjut Kasubbag Humas, tidak puas dengan tangan pelaku lalu mengambil senjata tajam jenis badik kemudian menikam korban yang sehingga korban mengalami luka robek pada tangan dan lengan kiri serta luka lecet pada kedua kakinya.
Kini pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Mariso guna penyidikan lebih lanjut
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
