Polrestabesmakassar.com – Resmob Polsek Mariso berhasil meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Jalan Nuri Makassar sekitar pukul 17.30 wita saat berada dirumahnya. Jumat (23/02/2018).
Penangkapan yang dipimpin oleh Panit 2 Rekrim Polsek Ipda M. Rodja mengamankan Lk. MN (20) seorang buruh bersama dengan barang hasil curiannya tersebut. Dari tangan pelaku Resmob Polsek Mariso mengamankan sebuah toples yang berisi emas, kini pelaku MN dan barang bukti ke dibawa oleh Tim Resmob ke Polsek Mariso.
Di depan Polisi pelaku MN mengakui bahwa setelah dirinya berhasil membobol rumah korban di jalan Nuri Makassar, dirinya lalu menuju kamar korban dan membuka lemari dan mengambil gelang emas yang tersimpan dalam toples plastik kecil milik korban.
Dari pengakuan pelaku MN terungkap bahwa barang hasil kejahatannya itu dijual kepada orang yang tidak dia kenal untuk mendapatkan uang, setelah berhasil dijual, pelaku membeli sebuah Handphone merk SPC menggunakan uang hasil kejahatannya itu.
Karena perbuatan pelaku MN korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di jeruji tahananan Polsek Mariso dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
hms/GA
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar