Polrestabesmakassar.com– Seorang sopir mobil sampah inisial lelaki GA (24) terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Manggala karena melakukan penganiayaan terhadap perempuan SS (20).
Lk GA ditangkap berdasarkan dasar laporan polisi nomor Lp/ 722/ IX/ 2018/ Polrestabes Mksr/Polsek Manggala Tanggal 17 September 2018.
“Korban merupakan kakak ipar pelaku” ujar Panit II Reskrim Ipda Muh Ashar SH.
Ipda Muh Ashar menuturkan motif pelaku melakukan penganiayaan karena SS kedapatan bersama lelaki lain di sebuah rumah dijalan Pelita, seketika itu langsung memboncengnya pulang kerumah di jalan Bitowa dan langsung menampar dan meninju korban.
Atas dasar itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala.
Hms/Da