Polrestabesmakassar.com- Pelaku berinisial AH (33) warga Abu Bakar lambogo Kecamatan Makassar Kota Makassar harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, dia ditangkap lantaran sebagai penadah barang yang diduga hasil curian, Kamis (15/08/2018).
Dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polsek Manggala yang dipimpin panit reskrim Ipda Muhammad Ashar SH, disita barang bukti Handphone Samsung Tipe J 7 Prime warna Hitam.
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan pelaku di tangkap di jalan Meranti Kec. Panakkukang berdasarkan hasil penyelidikan pelaku telah membeli hp tersebut lewat media sosial.
“Dari pengakuan pelaku membenarkan telah membeli hp Samsung J7 prime kepada seseorang yang dia tidak kenal melalui media sosial seharga RP. 1.500.000”, Ujar Kassubag Humas.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek Manggala guna penyidikan lebih lanjut beserta hp yang disita karena di duga hasil curian.

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar