Polrestabesmakassar.com– RS alias Ical (32) warga jalan Bau Maseppe dan Muliyadi warga jalan Limbung ditangkap polisi lantaran menggelapkan dan menjual sebuah mobil milik korban Tommy Cahyadi (29) warga jalan Dirgantara Makassar. Jumat 9/3/18 sekitar pukul 02.00 wita.
Selain menangkap tersangka RS, polisi juga menangkap penadahnya bernama DK (43) dan MS (43) masing-masing warga jalan Kijang Makassar dan BTN Nusa Tamarunang Kab. Gowa.
Kapolsek Panakukkang Kompol Ananda Fauzi Harahap SIK melalui Panit 2 Resmob Panakukkang Ipda Roberth Hariyanto Siga mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan korban dengan dasar laporan nomor LP/ 312/K/III/2018/Polrestabes Makassar/Polsek Panakukkang.
Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, Tim Resmob bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RS dirumah kostnya di jalan Hertasning, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang penadahnya.
IPDA Roberth mengatakan modus RS dalam mengelabui korban dengan cara berpura-pura membayar DP mobil yang akan dijual oleh korban melalui akun facebook. Kemudian RS menemui korban dan membayar uang DP sebesar 25 juta rupiah dengan mengajukan berkas fiktif atas nama Muliadi dan mengatakan akan membalik nama esok hari.
“setelah membayar DP, pelaku melarikan diri”, terang Roberth.
Lanjutnya, kemudian RS menjual mobil tersebut kepada DK dengan harga 40 juta, lalu DK menjual kembali dengan harga 50 juta kepada lk MS.

Keempat pelaku penggelapan maupun penadah saat ini diamankan di Mako Polsek Panakukkang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hms/Da
Polrestabes Makassar Official Site Polrestabes Makassar
