Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Tamalanrea mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam pengungkapan petugas berhasil menangkap satu pelaku pencurian lelaki insial IL (20) warga BTP Makassar dan penadah hasil kejahatan lelaki inisial WA (27) warga Kabupaten Gowa. Senin (16/10/2017).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang di terima kemudian anggota resmob dipimpin oleh panit reskrim Iptu Alimuddin melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap penadah lelaki WA.
Saat di lakukan introgasi terhadap pelaku lelaki WA diketahui bahwa barang berupa dua (2) unit sound speaker aktif dia dapatkakan atau dibeli dari lelaki IL.
Selanjutnya personil Resmob Polsek Tamalanrea melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki IL di rumahnya di BTP blok I Makassar, setelah di amankan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dua (2) unit sound speaker aktif di TK Negeri Tamalanrea dan menjualnya lewat Sosmed (Makassar Dagang) dengan harga RP. 450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kedua pelaku beserta barang bukti di bawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut.