Makassar – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar Tahap dua, petugas terus melakukan penegakan dengan melakukan pemeriksaan kepada pengendara roda dua dan roda empat.
Personil gabungan pos pam zona satu PSBB yang dipimpin Kompol Edhy Supriyadi telah mengamankan pengendara roda dua membawa minuman keras (ballo), Kamis (21/5/2020) di Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Kompol Edhy mengatakan penegakan PSBB kota Makassar dilakukan dalam upaya mencegah berkembangnya penularan virus covid-19 di kota Makassar.
Razia yang dilaksanakan sasarannya pengendara roda dua yang berboncengan dan tidak menggunakan masker, pengendara roda empat dan angkot yang kelebihan muatan serta tidak menggunakan masker.
“Masih ditemukan beberapa pengendara dan penumpang angkot yang tidak memakai masker dan ditemukan juga pengendara roda dua yang membawa ballo (miras),” ucap Kompol Edhy.
Petugas langsung memberikan tilang kepada pengendara pembawa ballo yakni lelaki Elyazer (20) dikarenakan tidak bisa menunjukan SIM dan STNK.
Selain itu pengendara mengamankan ke Polsek Panakkukang untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar