Makassar- Memasuki Hari Kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Personil Polsek Rappocini bersama stakeholder yang tergabung dalam tIm terpadu, memperketat pemerikasaan kendaraan yang akan masuk kota Makassar, bertempat di Jalan Sultan Alauddin depan Mapolsek Rappocini. Sabtu (25/4/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rappocini Kompol H.A.ASHARI,SH.MH, bertujuan guna mengantisipasi arus mudik dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Para pengendara kendaraan yang akan memasuki kota Makassar selama pemberlakuan PSBB wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan tidak membonceng penumpang kecuali dengan tujuan yang sama, Sementara pengemudi mobil wajib memakai masker dan mengatur posisi duduk dan membatasi jumlah penumpang.
“Petugas akan melakukan penindakan bagi yang melakukan melanggaran terkait pembatasan penumpang, namun tetap mengedepankan tindakan preventif, Represif dan humanis,” ucap Kapolsek Rappocini.
Tampak dari Kamera media terlihat salah satu kendaraan roda empat pada saat pemeriksaan membawa penumpang melebihi kapasitas yaitu sebanyak sembilan orang dengan tujuan Kabupaten Pinrang, kemudian petugas menurunkan sebagian penumpangnya dan di berikan tindakan berupa surat teguran tertulis dari Sat Lantas Polrestabes Makassar.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar