Makassar-Instruksi Pemerintah Kota Makassar yang dituangkan dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan Covid-19, menjadi agenda tersendiri 3 Pilar Kelurahan Barana Kecamatan Makassar.
Bersama, Lurah, Babinsa, LPM, Ketua RW/RT Kelurahan Barana Kecamatan Makassar, Minggu pagi Bhabinkamtibmas Aipda Sudarmin bahu-membahu melaksanakan kegiatan kerja bakti serta penyemprotan cairan disinfektan dijalan Bete-bete Makassar. (21/06/2020)
Aipda Sudarmin Bbabinkamtibmas Polsek Makassar Polrestabes Makassar yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyemprotan cairan disinfektan terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan kerja bakti.
“Kerja bakti sekaligus penyemprotan cairan disinfektan dilakukan dalam upaya memutus rantai penularan virus korona, ini merupakan intstruk dari pemerintah kota Makassar”. Tutur Aipda Sudarmin
“Harapan kami masyarakat kita dapat lebih bijaksana menyongsong New Normal dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19, dengan rajin mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak. Harap Pak Binmas
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar