Makassar – Tim resmob polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku Curas di jln rajawali 1 lrg 10 kec Mariso kota makassar, Rabu (27/05/2020).
Penangkapan terduga pelaku dengan inisial MR Alias ANIS (29 ) Berawal dari Anggota Resmob Tamalate yang mendapat Laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tim Resmob pun melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi nomor plat motor yang digunakan pelaku.
Mengetahui keberadaan pelaku akhirnya berhasil meringkus di Jalan Rajawali 1 Kec. Mariso Kota Makassar.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah mengambil 1 ( satu ) unit Hp Merk Xiaomi Redmi 8 warna biru dengan cara merampas dari tangan korban di Jalan komp Hartaco dekat SMP 27 Makassar pada hari Jumat (22/05/2020) dan barang tersebut telah pelaku jual melalui online.
Adapun barang bukti yg berhasil diamankan berupa 1 unit spd motor merk Honda beat warna hitam DD 2753 VI.
Ditempat yang sama Kapolsek Tamalate melalui kanit reskrim AKP H Ramli JR SH. mengatakan pelaku sudah diamankan dan sementara dalam proses penyidikan.
“Terduga kita persangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tamalate.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
