Home / Berita / Polisi Bekuk DPO Pelaku Penganiayaan

Polisi Bekuk DPO Pelaku Penganiayaan

Polrestabesmakassar.com- Tim khusus Polsek Tamalanrea berhasil menangkap HH alias Basurru (18) seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara kasus penganiayaan di
Jl. Kapasa Baru RW. 001 Kel. Kapasa Raya Kec. Tamalanrea Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar, SE., MH mengatakan Basurru ditangkap pada Jumat(09/03/2018) dirumahnya kampung Batudoang Kec.  Tamalanrea Kota Makassar.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor Lp / 282 / III / 2018 / Spk/Restabesmakassar/Polsek Tamalanrea pada tanggal 7 Maret 2018 di Jl. Kapasa Baru dengan korban lk Bakri (27).

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tamalanrea guna penyelidikan lebuh lanjut, ” terangnya.

 

#hms/T.rea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *