Polrestabes Makassar.com- Resmob Polsek Bontoala Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (20/10/2019).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan dua pelaku adalah lelaki AM (21) dan lelaki AR alias Raul (17), keduanya merupakan warga Kande Kec. Bontoala Kota Makassar.
Pelaku melakukan aksi curat di sebuah rumah kos Jalan Tinumbu Kota Makassar pada Kamis 19/09/2019 sekitar pukul 03.30 Wita dan berhasil mengambil dua buah HP merk Oppo F7 warna hitam dan Xiaomi Resmi Note 4 warna hitam, ujar Kasubbag Humas.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat resmob Polsek Bontoala yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H. Rahman Rongrong melakukan penyelidikan.
Saat Lidik petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku lelaki AM sedang berada di sebuah warnet jalan Kandea Kota Makassar.
Dari keterangan lelaki AM, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus lelaki AR alias Raul yang sedang tertidur dirumahnya.
Keduanya mengakui dan membenarkan telah melakukan curat di Jalan Tinumbu dengan cara masuk kedalam rumah kos dengan memanjat tembok lantai 2 rumah dan keluar melalui pintu depan rumah kos korban.
Saat ini barang bukti masih dalam pencarian petugas, selanjutnya kedua pelaku dibawah ke Polsek Bontoala guna penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
