Makassar – Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Makassar menangkap tuju pemuda melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Maccini Raya wilayah Kecamatan Makassar Kota Makassar. Ketujunya yakni AW (21), MR (18), SD (30), MI (18), IM (20), AW (27), AR (17).
Usai mengeroyok, pelaku merampas barang milik korban berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, Selasa (07/02/2023) menerangkan, dari pelaku yang diamankan ada yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri.
Kejadian berawal pada saat korban sedang ingin menuju salah satu warkop, di perjalanan korban bertemu dengan rombongan motor dan mendahului rombongan tersebut.
Setelah korban mendahului para pelaku, korban pun langsung dibuntuti oleh para pelaku dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam lalu pelaku merampas barang milik korban yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Bersama barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Beat Stream (warna hitam), satu unit Handphone merk Samsung Galaxy Note8 (warna abu-abu) dan satu bilah pisau, para pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut.
Kompol Lando mengimbau bahwa Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akan senantisas menciptakan siatuasi kota Makassar yang aman dan kondusif namun demikian diharapkan pula kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak memberikan peluang terjadinya kejahatan, serta senantiasa membantu aparat kepolisian dalam menjaga kamtibmas.
“Segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada kejadian-kejadian menonjol” ujar Kompol Lando.