Polrestabesmakassar.com- Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AA(17) diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar di rumahnya, jalan Sultan Abdullah, Rabu (14/06/2017).
Dari hasil penyelidikan Anggota Resmob Polrestabes Makassar yang mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polrestabes Makassar berada di rumahnya di jalan Sultan Abdullah. Atas informasi tersebut, Tim Resmob Polrestabes Makassar yang di pimpin oleh Kanit Resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara MB, S.Ik langsung mendatangi rumah pelaku lk AA(17) dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
Dari hasil interogasi, bahwa benar pelaku lk AA(17) pernah melakukan pencurian di empat lokasi yang berbeda diantaranya di jalan Sunu sekitar bulan November 2015 dan berhasil mengambil tas yang berisi dua buah hp merk evercross dan blackberry beserta uang sebesar Rp. 3.900.000 bersama lk BL, jalan Andalas sekitar bulan Juli 2015 dan berhasil mengambil satu buah hp Samsung note 3 bersama lk MI, dan tiga kali menjalankan aksinya di kompleks Unhas sekitar bulan Februsri 2014 dan berhasil mengamankan satu buah dompet yang berisi Rp. 250.000, dua buah handphone merk samsung dan Asus bersama lk BL dan lk AW, dan dua kali di jalan Regge sekitar bulan Februari 2014 dan berhasil mengambil dua buah hp merk Samsung dan advan berama lk AS dan lk BL.
Dari hasil penangkapan pelaku lk AA(17) , Tim Resmob Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Soul GT warna merah hitam . Kemudian pelaku yang ditemani pelaku lk AA(17) masih dalam pengejaran.
Saat ini pelaku lk AA(17) dan barang bukti diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
#HUM/MV
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar
