Polrestabesmakassar.com- Resmob Polsek Mamajang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian bermotor (curanmor), Minggu (10/02/2019). Dua pelaku yakni inisial FA (20) dan lelaki AS (18) keduanya merupakaan warga Jalan Veteran Selatan Kec. Mamajang Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan kedua pelaku diketahui melakukan curanmor di sebuah rumah kos Grand Haouse jalan Banta – bantaeng Kota Makassar.

Kedua pelaku melakukan curanmor sebanyak dua kali ditempat yang sama pertama pada rabu 06/02/2019 sekitar pukul 04.00 wita mencuri Motor merk Yamaha Mio Soul warna Hijau Hitam menggunakan kunci later T, sedangkan pada senin 28/02/2019 sekitar pukul 07.00 wita pelaku mendorong dan membawa kabur motor Yamaha Vega warna Abu – abu.
Dalam menjalankan aksinya pelaku di bantu kedua rekannya yang masih dalam pengejaran petugas yakni lelaki UG dan lelaki AD, ungkapnya.
Dari pengakuan keduanya selain motor pelaku juga mencuri beberapa knalpot kurang lebih ada 7 buah knalpot, tiga buah di Jalan Komp. Marinda Masjid Babulsalam dan 4 buah knalpot dicuri di Jalan Banta – bantaeng rumah kost Grand Hause.
Para pelaku diringkus di rumahnya Jalan Veteran Selatan pada hari Sabtu 08/02/2019 sekitar pukul 03.30 wita oleh resmob Polsek Mamajang yang dipimpin kanit reskrim IPTU Syamsuddin Hehanusa dan di bantu oleh resmob Polda Sulsel bersama dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hijau Hitam.
Kini keduanya telah berada di Polsek Mamajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar