Polrestabesmakassar.com- Demi menekan angka peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin usaha perdagangan, Minggu (15/04/2018). Polsek Mamajang laksanakan Operasi Cipta Kondisi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras.

Dalam pelaksanaan Operasi miras kali ini Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syam Hehanussa bersama piket fungsi mendatangi Toko Sinar Cendrawasih Jalan Cendrawasih Makassar.
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris menjelaskan petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek miras.

“Anggota kami berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek seperti Donald, Anggur Kolesom, Bendi Top, Topi Roja, Vodka, selanjutnya barang bukti tersebut kita amankan di Polsek Mamajang”, Ungkapnya.
Lanjut Kompol La Ode Idris menjelaskan Operasi ini bukan sekedar menyita miras, melainkan salah satu upaya Polrestabes Makassar khususnya jajaran Polsek Mamajang untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat agar terbebas gangguan Kamtibmas. “ Dimana Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan”,Tambahnya.
Polisi juga menghimbau agar pemilik toko atau kios yang berada di wilayah Polsek Mamajang supaya tidak menjual minuman keras kepada masyarakat, apalagi sampai di jual secara bebas tanpa adanya izin Jual. Pungkasnya.

https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar