MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika berlangsung di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (20/10/2022).
Barang bukti hasil sitaan itu merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juni, Agustus, dan September dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 164 gram lebih, sedangkan narkotika jenis ganja mencapai berat 2 kilogram lebih.
“Yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung.
Kasat Narkoba Kompol Doli M Tanjung mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dari tangan 10 orang tersangka yang merupakan kurir barang haram tersebut.
“Ini dari 10 tersangka yang diamankan pada saat dilakukan penindakan di lapangan. Ada beberapa yang kita Restorative Justice (RJ) tapi barang bukti tetap dimusnahkan,” ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu mengatakan, pengungkapan itu dilakukan dibeberapa wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.