Home / Uncategorized / Polrestabes Makassar Release Kasus Pembunuhan Di Panaikang

Polrestabes Makassar Release Kasus Pembunuhan Di Panaikang

Polrestabesmakassar.com- Polrestabes Makassar release pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Bilawaya 4 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Selasa (30/07/2019).

Hasil ungkap tersebut di paparkan oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo, Sik di dampingi Kasat Reskrim AKBP Indratmoko, Sik dan Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, Sik

Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar bergerak cepat dalam mengamankan empat pelaku masing – masing lelaki IS alias Sableng (23), lelaki AN (18), AB  dan lelaki AK (19),  keempatnya diketahui merupakan warga Tello Baru Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Makassar mengatakan empat pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda yakni  Kabupaten Pinrang, Soppeng dan terakhir lelaki AK di amankan di Kabupaten Gowa

Kejadian bermula pada saat korban bersama para pelaku sedang asik meminum minuman keras jenis ballo di pada sabtu (27/07/2019), “Korban menegur salah satu pelaku yakni lelaki AK dengan mengatakan kenapa kau bawa badik”, ujar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

Pelaku AK tersinggung dan tidak terima dengan ucapan korban lelaki ER, terjadi cekcok dan  berujung perkelahian  diman teman – teman pelaku lainnya membantu  melakukan kekerasan secara bersama sama dengan menendan dan memukul korban  dan tiba – tiba pelaku AK muncul dari arah belakang langsung menikam korban berulang – ulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik  pada bagian dada dan perut korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa -1 buah samurai warna putih stenlis ( telah di amankan sebelumnya di sekitar TKP) dan  1 buah senjata tajam jenis Badik (alat yang di gunakan pelaku untuk menikam).

Dari tiga pelaku dua terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas adalah lelaki AN dan lelaki AK, keduanya mencoba kabur dengan cara melawan petugas saat pencarian barang bukti

Pasal yang disangkakan, pasal 338 (ancaman hukuman 15 tahun penjara) SUBS Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *