Polrestabesmakassar.com- Satuan Narkoba Polrestabes Makassar release pengungkapan kasus sabu seberat kurang lebih 145 gram, Senin (18/12/2017).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diaris Astetika mengungkapkan Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang laki – laki inisial SA (53) warga Panampu Makassar yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 145 gram.

Pada kegiatan release tersebut di gelar beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 2 ( dua) ball masing – masing berat kurang 50 gram berisi sabu, 42 sachet sabu sachet kecil masing – masing berat kurang lebih 1 gram.
“Tersangka SA merupakan bandar dan pengedar barang haram narkoba jenis sabu yang juga berprofesi sebagai pedagang buah”, Ucap Kasat Narkoba.

Pada saat petugas melakukan penggeladahan di rumah tersangka SA di Jalan Indah Kecamatan Tallo Makassar di temukan sabu – sabu sebanyak 2 ball seberat 50 gram, 15 sachet di bawah lemari jualannya dan didalam kantong baju tersangka ditemukan dompet kecil berisi sabu sebanyak 27 sachet kecil.
Dari keterangan tersangka SA barang haram tersebut sebelumnya dia peroleh dari saudara lelaki CUPI seharga RP.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) di Lapas Bollangi, Jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 Tentang Narkoba.
https://restabesmakassar.sulsel.polri.go.id Official Site Polrestabes Makassar